Dua Tersangka Berhasil Diamankan dengan Barang Bukti 1.5 Kg Sabu

Dua Tersangka Berhasil Diamankan dengan Barang Bukti 1.5 Kg Sabu

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1.508 Gram (1,5 kg), yang digelar di ruang Ditresnarkoba, pada Selasa (10/1/2023).

Untuk itu, Kababid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, jika pelaku berusaha melarikan diri atau menghindar, kepolisian akan bertindak tegas untuk pelaku tindak pidana narkoba harus dilumpukan.

“Ini menjadi pesan kepada oknum atau pelaku kejahatan narkoba yang berani-berani mengotori wilayah Kaltim dengan barang haram narkoba ini pasti akan ditindak,” ucapnya.

“Ini warning bagi pemain-pemain diluar sana, ini juga merupakan pesan langsung Kapolda Kaltim pelaku narkoba yang terbukti jika coba-coba melarikan diri lumpuhkan,” ungkapnya.

Baca juga  DW Dalang Mucikari Online Michat Anak Dibawah Umur Ditangkap Polda saat Transaksi di Salah Satu Hotel

Ditempat yang sama, Wadir Resnarkoba AKBP Rino Eko menyampaikan kronologisnya, awal mula penangkapan, pihak Dirresnarkoba mendapat infomasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Dalam hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AT (26) dan BP (28) dengan barang bukti 1,5 kg jenis sabu. Terdapat di dalam tas ransel yang masukan dalam 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar serta sebuah handphone merek Samsung A7.

“Dua orang tersebut juga baru melakukan transaksi dengan HB sudah kita nyatakan sebagai DPO kepolisian dan masih dalam pengejaran. Transaksi di salah satu hotel diwilayah Samarinda, namun yang bersangkutan sudah tidak ada, hanya saja kami sudah memiliki identitasnya,” ucap Rino kepada awak media.

Baca juga  Waspada Peredaran Uang Palsu, Ketiga Kalinya di Kawasan Pasar Segiri

Polda Kaltim juga sudah bekerja sama dengan Polda Kaltara untuk dilakukan pengembangan, mengingat barang bukti ini berasal dari Kaltara. “Dua tersangka ini dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 dan junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan narkoba jenis sabu ini datang dari negara tetangga dengan menggunakan pesawat perintis masuk ke Kaltara, serta melalui jalan darat menuju ke Samarinda. Karena itu pihaknya akan berkordinasi dengan Ditreskoba Polda Kaltara. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

1 thought on “Dua Tersangka Berhasil Diamankan dengan Barang Bukti 1.5 Kg Sabu”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News


Scroll to Top

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana