Search
Search
Close this search box.

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto menyampaikan laporan hasil kegiatan tahunan Polda Kaltim, dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Jumat (30/12/2022) yang dimulai pukul 09.00 Wita.

Dalam konferensi pers, Kapolda Kaltim didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Mujiono, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo juga pejabat utama Polda Kaltim serta seluruh jajarannya dan para insan pers dari berbagai lembaga media cetak, media sosial, media eletronik yang ada di Kaltim.

Acara tersebut dipimpin Kapolda Kaltim, pihaknya membandingkan penyalahgunaan narkoba tahun 2021 dengan tahun 2022. Pada tahun 2021, Polda Kaltim mengungkap 1.343 kasus. Dan tahun 2022 mengungkap 1.480 kasus penyalahgunaan narkoba dari total kasus yang ditangani sebanyak 1.854 pelaku ditangkap.

“Tindak pidana narkotika tersebut mengalami peningkatan 10 persen dari tahun 2021. Dimana laki-laki sebanyak 1.707 orang, dan perempuan sebanyak 147 orang,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.

Dia juga menyampaikan, berhasil menyita 54 kilogram sabu dari total kasus yang ditangani selama tahun ini. Selanjutnya 8 kilogram ganja, ekstasi 377 butir, dan obat daftar G sebanyak 107 ribu butir yang diamankan.

“Untuk kasus terbesar diungkap Polresta Samarinda pada bulan Februari 2022, sebanyak 16,8 kilogram sabu berhasil diamankan,” ungkap Kapolda Kaltim.

Sementara Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, dalam penindakan meringkus bandar narkotika, pihaknya terkendala adanya Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.

“Jadi kendalanya kami kalau penangkapan narkoba itu ada pembagiannya layer, layer 4, layer 3, layer 2 sampai dengan layer 1. Layer 4, ini biasanya kita melakukan penangkapan terhadap kurir. Kemudian di layer 3 dan layer 2 kita kendalanya di UU,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim.

“Kalau misalnya ada yang dicurigai mungkin bisa kita tangkap. Sementara di narkoba ini, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 itu barang itu harus ada dengan pelaku. Kalau barang tidak ada pada si pelaku kita bisa digugat balik. Jadi kita harus membuktikan kalau barang itu ada padanya,” ungkap Rickynaldo.

Lanjut Rickynaldo, sementara di layer 2 layer 1 dan di atas itu, jaringannya terputus. Komunikasinya juga tidak pernah lagi menggunakan handphone. “Komunikasinya menggunakan media sosial, instagram, dan bisa nelepon facebook. Itu yang sulit kita lacaknya,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]