Search
Search
Close this search box.

Mosi Tidak Percaya Sudah Selesai, Ketua BK: Hanya Kesalahpahaman dan Tidak Ditemukan Pelanggaran

Mosi Tidak Percaya Sudah Selesai, Ketua BK: Hanya Kesalahpahaman dan Tidak Ditemukan Pelanggaran

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, memutuskan tidak ditemukan pelanggaran. Mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh hanya dianggap salah paham dan diputuskan telah selesai.

Dari surat mosi tidak percaya yang dilayangkan empat partai yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, dan Nasdem, tertanggal 13 Februari yang ditujukan kepada Ketua DPRD Balikpapan melalui BK sudah selesai diperiksa.

Saat konferensi pers, Ketua BK, Ali Munsjir Halim didampingi Wakil Ketua BK, Capt M Hatta Umar dan Anggota BK, Wiranata Oey mengatakan, tidak ada pelanggaran di tata tertib (Tatib) dan kode etik dari laporan. Karena mosi tidak percaya tersebut, tidak punya legal standing.

“Di dalam mosi tidak percaya itu ada urutan-urutan yang menjadi pengaduan. Disini kita terima mereka sebagai pengaduan,” kata Ali Munsjir, kepada awak media, di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, pada Senin (27/2/2023).

Baca juga  Wakil Ketua DPRD, Sabaruddin: Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jelang Perpindahan IKN

“Tapi pengaduan itu, tidak bisa langsung serta-merta kita terima, kita verifikasi kita bandingkan dengan pasal-pasal ayat-ayat yang ada di dalam tatib maupun kode etik,” ujarnya.

Ketua BK juga mengaku telah melakukan verifikasi terhadap laporan dari verifikasi kami empat partai itu kita lihat untuk kode etik peraturan DPRD nomor 2 tahun 2020 itu tentang kode etik. Berdasarkan verifikasi tersebut diduga terdapat pelanggaran.

“Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, serta pasal 13 huruf a dan b, ada dua pasal yang diduga terlanggar,” bebernya.

Verifikasi pengaduan fraksi terhadap Ketua DPRD dilakukan oleh BK dengan didampingi tim ahli hukum. Karena dalam aturan beracara telah menempuh 7 hari setelah mendapatkan surat mosi tersebut.

Adapun hasil verifikasi yang dilakukan oleh BK kepada Ketua DPRD, tidak ditemukan kesalahan dan pelanggaran.

Karena itu pihaknya menyimpulkan hanya perbedaan pemahaman terkait peraturan.

Baca juga  Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum, Wali Kota Menjawab

“Kami melakukan verifikasi terhadap ketua DPRD dan didampingi oleh ahli hukum takut nanti terjadi kesalahan dalam membahas peraturan, dan kami pun tidak menemukan kesalahan juga pelanggaran apapun,” ucapnya.

Sementara itu, Ali Munsjir juga menjelaskan, pada tatib Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2020 itu diduga melanggar di pasal 89 ayat 4. “Contohnya pengaduan ini, saat ditanyakan Ketua DPRD Balikpapan apa pernah saat memimpin rapat memveto atau menghardik. Ternyata tidak seperti itu,” urainya.

Ali Munsjir menegaskan, pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan dan berkonsultasi dengan ahli hukum, ternyata dari keterangan penjelasan Abdulloh tidak ada yang dilanggar.

“Intinya masalah ini bahwa kesalahpahaman, jadi pemahaman terhadap penerapan daripada peraturan-peraturan yang ada. Sehingga terjadi perbedaan, maka status ini adalah clean and clear tidak ada lanjutan proses sidang,” tegasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]