869 Bacaleg Kaltim Belum Memenuhi Syarat Administrasi

869 Bacaleg Kaltim Belum Memenuhi Syarat Administrasi
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah. (foto : Ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Pesta demokratis pemilihan umum 2024 mulai dipersiapkan berbagai pihak antaranya partai politik (Parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga para komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur.

Namun dari total Bacaleg Kaltim sebanyak 914 calon baru 45 calon yang telah lolos verifikasi administrasi.

Hal tersebut diungkapkan Rudiansyah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, saat dijumpai diruang kerjanya. Senin (26/6/2023).

Terhitung masih ada 869 calon yang belum memenuhi syarat secara administrasi dan belum dapat dilakukan verifikasi administrasi, selanjutnya para partai politik (Parpol) diberikan kesempatan memperbaiki dan melengkapi syarat-syarat bakal calon legeselatif.

“Masa perbaikan dokumen kelengkapan para calon legeselatif, hingga 9 Juli 2023 baru akan kita lakukan verifikasi lanjutan,” ungkap Rudiansyah.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, pihaknya akan menyiapkan draf Nanti dari situ kita menyiapkan draf, KPU Kaltim juga akan membagi empat kelompok yang masing-masing akan disi partai politik.

“Ini bentuk pelayanan kami kepada parpol untuk nantinya dapat memahami jenis dokumen bacaleg yang tidak sesuai dengan KTP dengan dokumen pendukung lainya,” tambahnya

Dalam melengkapi administrasi sendiri memillik metode masing-masing seperti pada dokumen yang tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus disertai surat keterangan yang menyatakan perbedaan pada dokumen tersebut yang dikeluarkan instansi terkait

“Juga penggunaan gelar S1, S2 dan S3 dokumen admin pendudkung (ijazah) masih banyak bacaleg yang tidak melapirkan ijazahnya,” dijelaskannya kembali.

Pihaknya juga masih banyak menemukan Ijazah dalam bentuk hasil scanning, bukan dalam bentuk fotocopy yang selanjutnya dianggap sah swtelah dilegalisir.

“Sebenarnya hal ini tidak terlalu krusial, hanya perlu dokumen pendukung yakni disertai surat keterangan,” serunya

Setelah semua parpol menyerahkan dokumen perbaikan para bacalegnya hingga waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi. Maka secara sistem status verivikasi akan berubah menjadi telah memenuhi syarat.

“Jadi kalau tidak ada perbaikan maka statusnya tidak berubah, atau belum memenuhi syarat,” tandasnya. (Ps)