BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Jalan Proklamasi TPA RT 95 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (17/6/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan didampingi narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Risnoto, warga RT 95 dan para ketua RT Manggar lainnya.
“Jadi peraturan daerah (Perda) yang sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim. Kita wajib menyampaikan ke masyarakat, karena tidak semua masyarakat paham terkait Perda yang sudah disahkan,” ujarnya kepada awak media, pada Sabtu (17/6/2023).
Bagus juga menyampaikan, biasanya Perda harus diikuti peraturan Gubernur untuk bisa digunakan berlaku masa validitasnya. Dan kami anggota DPRD Provinsi wajib setiap bulan 1 kali mengsosialisasikan Perda.
Dalam sospernya, Bagus menjelaskan, materi tersebut adalah bahaya narkotika, domainnya ke masyarakat. “Tapi biasanya, kita memberikan informasi-informasi remaja terkait dengan program provinsi,” jelasnya.
Menurut Bagus Susetyo, sosialisasi ini sangat penting, sebab narkoba dapat merusak pola pikir manusia. Sosialisasi ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba juga sebagai ajang silaturahmi antara masyarakat dan anggota DPRD.
“Selain itu, banyak masyarakat yang bertanya terkait dengan lingkungan, juga terkait dengan kebutuhan-butuhan masyarakat. Dan ini juga menjadi salah satu sarana fasilitas untuk kita bisa mendengar,” jelasnya.
Sementara itu, pada sesi tanya jawab, bagi yang mengajukan pertanyaan mendapat souvenir. Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo dan Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menjawab tuntas seluruh pertanyaan dari peserta sosper. (to)