BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi pemilihan umum (KPU) Balikpapan gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota Balikpapan pada pemilihan umum tahun 2024, yang digelar di Ballroom Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan, pada Rabu (21/6/2023).
Rapat Pleno Balikpapan tersebut, dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Noor Thoha, juga komisioner KPU Balikpapan, dihadiri PPS, PPK, Partai Politik dan Bawaslu Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, setelah ditetapkannya DPT Pemilu tahun 2024 untuk Kota Balikpapan, maka surat suara akan dicetak berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen. Dan jumlah TPS di Kota Balikpapan berjumlah 2.047 TPS dan ini sudah termasuk dengan TPS khusus.
Ditanya DPT ada peningkatan dari tahun 2019, Noor Thoha menjelaskan, DPT kota Balikpapan ada peningkatan 50 ribu lebih. “Karena tahun 2019 DPT kita 425 ribu lebih dan sekarang menjadi 509 ribu lebih,” jelasnya kepada awak media.
Dia menyampaikan, jumlah tersebut tak akan bertambah lagi karena jumlah pemilih telah ditetapkan. Termasuk siswa SMA sederajat yang nanti pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 telah berusia 17 tahun dan berhak memilih.

“Namanya sudah ditetapkan, sudah dikunci. Kalau misalnya ada pemilih yang saat ini belum masuk DPT nanti masuk daftar pemilih khusus (DPK) yang notabene dia bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12.00,” ucapnya.
“Jadi pemilih 509.487 itu sudah termasuk anak-anak kita yang sedang berada di sekolah yang sekarang belum berumur 17 tahun. Itu sudah masuk, dan itu namanya pemilih pemula,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, jumlah siswa SMA sederajat yang pada saat pencoblosan tersebut berusia 17 tahun ini mencapai 4 ribuan. Mereka juga terdata dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
“Jadi sekarang anak SMA sederajat belum ber KTP tapi pada saatnya nanti dia akan ber KTP, ada sekitar 4 ribuan. Karena DP4, pihaknya menghitung orang-orang yang berumur 17 tahun sampai tanggal 14 Februari tahun 2024.
Ketua KPU juga menjelaskan, para siswa yang masuk DPK itu memilih jam 12.00 ke atas. Karena nantinya mereka akan menggunakan surat suara sisa di tempat pemungutan suara (TPS). Jika tak ada surat suara sisa akan dialihkan ke TPS lain.
“Kenapa harus jam 12 karena surat suara yang kita sediakan di TPS itu untuk orang yang masuk DPT jadi orang yang masuk DPK itu nggak masuk. Kalau ada sisa surat suara maka diperbolehkan untuk ikut memilih (mencoblos),” jelasnya.
“Bagaimana kalau surat suara habis di TPS itu dia akan dialihkan ke TPS yang masih ada sisa surat suaranya. Karena partisipasi kita ini kan kemungkinan nggak sampai 100 persen,” ujarnya. (to)