Search
Search
Close this search box.

Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan Selatan, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan Selatan, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim di daerah pemilihannya, di aula Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Jumat (16/6/2023).

Sigit Wibowo menyampaikan, sosper diselenggarakan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang peraturan daerah (Perda) Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

Kegiatan tersebut dihadiri warga RT 02, 10, 20, dan RT 22. Perwakilan Kelurahan Gunung Bahagia, Damai, Damai Baru, Damai Bahagia, Sungai Nangka, Sepinggan, Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Raya dan perwakilan se Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Jadi hari ini, saya mengsosialisasikan terkait Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah. Kenapa ini disampaikan kepada masyarakat, supaya masyarakat taat membayar pajak,” ujar politisi PAN, kepada awak media.

Sigit juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya yang di Balikpapan tetap membayar pajak sesuai dengan tanggungjawabnya. Jangan sampai nanti ada isu-isu yang tidak benar.

“Ketika kita membayar pajak itu masuknya tepat waktu ke rekening kas daerah atau ke kas negara, itu tidak akan terganggu. Yang jadi persoalan ketika pegawai pajak diminta bantuan oleh perusahaan-perusahaan yang membayar pajak,” kata Sigit Wibowo.

Baca juga  Berbagai Usulan di Reses Hj Kasmah di Graha Indah, Mulai dari DO RT Sampai dengan Penambahan Fasilitas Pendidikan
Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan Selatan, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
(foto : ato)

“Contohnya dia bayar pajak 1 tahun dengan nilai Rp 1 miliar, tetapi di lobi oleh perusahaan supaya kurang dari yang sudah ditentukan menjadi Rp 500 juta. Akhirnya pegawai pajak lah yang diberikan uang,” ujarnya.

Menurut Sigit, kejadian-kejadian seperti itu tidak sesuai dengan pembayaran aslinya. Kalau sudah tertera pembayaran seperti membayar STNK senilai Rp 125 ribu, dibayar langsung masuk ke kas daerah tidak ada negosiasi lagi. “Selain itu, ada pajak-pajak lain selain membayar pajak STNK motor,” ucapnya.

Sementara itu, dia juga mengatakan, pajak daerah tersebut juga termasuk pajak air permukaan, yang biasanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pertamina, dan perusahaan yang ada di Kaltim. Semua perusahaan tersebut wajib membayar pajak. “Artinya dengan pajak itu, kita gunakan untuk pembangunan masyarakat di Kaltim,” katanya.

Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan Selatan, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
(foto : ato)

Bagi hasilnya, Sigit menjelaskan, untuk kendaraan bermotor, jika pendapatan dari pajak daerah Kaltim salurkan sesuai aturan yang berlaku, ada hak Kabupaten/Kota dengan presentasi 70 persen di kelola Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota. Sehingga kita memaksimalkan supaya masyarakat itu maksimal membayar pajak.

Baca juga  Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Brimob Kaltim Distribusikan Bansos Jelang Idul Fitri

“Saya berharap kepada warga jika taat bayar pajak akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah seperti anggaran pendidikan dan kesehatan meningkat,” pungkasnya.

Kendaraan bukan hanya kendaraan kecil (sepeda motor) yang membayar pajak, tapi juga ada kendaraan roda empat, roda enam, ekskavator dan bermacam-macam kendaraan yang ada di Kaltim.

Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan Selatan, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
(foto : ato)

“Makanya perusahaan-perusahaan yang membawa alat ke Kaltim diupayakan. Supaya mereka membalik namakan berdomisili daerah sini, supaya mereka bayar pajaknya ke kita, karena bergeraknya kan di Kaltim,” ucapnya.

“Biasanya kalau orang beli motor second, kemudian orang tersebut membalik nama, ada biayanya. Tapikan Bapenda memberikan keringanan, seperti pemutihan, diskon hingga ada undian-undian berhadiah yang tiap tahun di undi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sebenarnya ini bentuk stimulan kepada masyarakat dari Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ditanya, terkait pemutihan, ketua DPW PAN menyampaikan, kalau dirasa perlu Pemerintah melalui Bapenda mengumumkan terkait dengan pemutihan.

“Masyarakat biasanya ada sampai tiga tahun tidak bayar pajak. Informasinya kepolisian akan menghapus, makanya dikasih kemudahan untuk segera mengurus dan diringankan biayanya, nah ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kami juga mendorong Bapenda Kaltim agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]