BALIKPAPAN,PROKALTIM– DPRD Kota Balikpapan tengah menyoroti usaha Pom Mini, yang saat ini semakin menjamur dan setiap toko yang berjulan di pinggir jalan nyaris memiliki Pom Mini.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, pihaknya dari Komisi I sudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
Dia juga menyampaikan, dimana ada pasal menerangkan bahwa menjual bensin eceran pakai botol dan sekarang menjamurnya pom ini tidak ada izinya atau ilegal.
“Dalam hal ini Pemerintah melalui Pertamina yang berhak memberi solusi dan izinya kemudian yang di anjurkan oleh Pertamina yakni pertashop ini di awasi dan diberi izin karena mempunyai aturan ketentuan dan persyaratannya,” ujar Laisa saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (18/7/2023).
Politisi PKS ini juga menambahkan, Komisi I DPRD Balikpapan dalam hal ini sudah memberikan penyuluhan di Kecamatan se balikpapan dan dilaksanakan di kelurahan yang di hadiri oleh Ketua RT se Balikpapan.
“Kami menyarankan pemerintah dalam hal ini satpol PP menjalankan perda yang ada. Dan termasuk mengumpulkan pemilik pom mini untuk di beri pemahaman dan solusi terkait masalah ini, mengingat ini juga usaha masyarakat dan membantu serta mengurangi dari pada antrian di SPBU Pertamina, termasuk pembinaan terkait yang lain dalan takaran ukuran,” ungkapnya
“Termasuk mengumpulkan pemilik pom mini untuk di beri pemahaman dan solusi terkait masalah ini, mengingat ini juga usaha masyarakat dan membantu serta mengurangi dari pada antrian di SPBU Pertamina, termasuk pembinaan terkait yang lain dalan takaran ukuran,” pungkasnya. (to)