Search
Search
Close this search box.

21 Ribu Bungkus Jamu Ilegal Disita BPOM Kaltim

21 Ribu Bungkus Jamu Ilegal Disita BPOM Kaltim
Barang bukti: berupa jamu ilegal dan uang tunai berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur, bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota Samarinda. Melakukan pemberantasan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Hal ini merupakan bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi tradisional jenis jamu yang tidak memiliki izin edar atau izin edarnya fiktif (palsu).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kepala BPOM Kaltim. Saat menggelar press release di halaman Mako Polresta Samarinda, pada Senin, 11 September 2023 hari ini.

Ada sekitar 110 jenis atau 21 ribu bungkus sedian farmasi jenis jamu yang berhasil diamankan BPOM dan Polresta Samarinda. “Semua yang diamankan mengandung bahan kimia obat,” singgkat Ary Fadli.

Baca juga  Dukung Kelestarian Lingkungan Hidup, Telkomsel bersama Balikpapan Youth Spirit Gen 5 dan Ciro Waste Tanam 200 Bibit Mangrove di Margo Mulyo

Kepala BPOM Kaltim Sem Lapik mengatakan, jika kegiatan ini merupakan intensifikasi pengawasan jamu dan obat tradisional mengandung bahan obat, dan tidak memiliki izin edar.

Ada 2 depot jamu dikawasan Kecamatan Sungai Kunjang, ditemukan jamu tidak memiliki izin edar dan izin edar palsu.
“Nilai keduanya jika diuangkan sekitar Rp 800 jutaan,” ujar Sem Lapik.

Tak hanya barang bukti berupa jamu (produk) saja diamankan, melainkan uang tunai senilai Rp 134 juta, yang disinyalir merupakan hasil penjualan.

2 tersangka berhasil diamankan, salah satunya AM (38), mengaku telah menjalani bisnis ilegal tersebut empat tahun terakhir. “Ada dua pelaku namun untuk yang satunya karena dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik dan atas kewenangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sem Lapik.

Baca juga  Laisa Dorong Anggota KPPS Periksa Kesehatan Sebelum Bertugas di Pemilu 2024

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Lanjut Sem, pihaknya berharap agar masyarakat lebih cerdas dan cermat lagi dalam memilih obat-obatan atau jamu yang sering beredar di pasaran, untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Jamu adalah obat herbal atau asli Indonesia yang dibuat secara turun-temurun dan berkhasiat menyembuhkan suatu penyakit.

“Sekarang masyarakat sudah dengan mudah melakukan pengecekan keaslian suatu produk dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau Cek BPOM,” tandasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]