Search
Search
Close this search box.

21 Ribu Bungkus Jamu Ilegal Disita BPOM Kaltim

21 Ribu Bungkus Jamu Ilegal Disita BPOM Kaltim
Barang bukti: berupa jamu ilegal dan uang tunai berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur, bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota Samarinda. Melakukan pemberantasan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Hal ini merupakan bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi tradisional jenis jamu yang tidak memiliki izin edar atau izin edarnya fiktif (palsu).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kepala BPOM Kaltim. Saat menggelar press release di halaman Mako Polresta Samarinda, pada Senin, 11 September 2023 hari ini.

Ada sekitar 110 jenis atau 21 ribu bungkus sedian farmasi jenis jamu yang berhasil diamankan BPOM dan Polresta Samarinda. “Semua yang diamankan mengandung bahan kimia obat,” singgkat Ary Fadli.

Baca juga  Percepatan Capaian Vaksin, Binda Kaltim Vaksin 1004 Warga

Kepala BPOM Kaltim Sem Lapik mengatakan, jika kegiatan ini merupakan intensifikasi pengawasan jamu dan obat tradisional mengandung bahan obat, dan tidak memiliki izin edar.

Ada 2 depot jamu dikawasan Kecamatan Sungai Kunjang, ditemukan jamu tidak memiliki izin edar dan izin edar palsu.
“Nilai keduanya jika diuangkan sekitar Rp 800 jutaan,” ujar Sem Lapik.

Tak hanya barang bukti berupa jamu (produk) saja diamankan, melainkan uang tunai senilai Rp 134 juta, yang disinyalir merupakan hasil penjualan.

2 tersangka berhasil diamankan, salah satunya AM (38), mengaku telah menjalani bisnis ilegal tersebut empat tahun terakhir. “Ada dua pelaku namun untuk yang satunya karena dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik dan atas kewenangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sem Lapik.

Baca juga  Bayi Prematur Meninggal, Warga Kebingungan, Polisi Bantu Kebumikan

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Lanjut Sem, pihaknya berharap agar masyarakat lebih cerdas dan cermat lagi dalam memilih obat-obatan atau jamu yang sering beredar di pasaran, untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Jamu adalah obat herbal atau asli Indonesia yang dibuat secara turun-temurun dan berkhasiat menyembuhkan suatu penyakit.

“Sekarang masyarakat sudah dengan mudah melakukan pengecekan keaslian suatu produk dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau Cek BPOM,” tandasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]