NEWS

Search
Search
Close this search box.

Abdulloh: Dua Nama Calon Wawali Sudah Tiga Hari Diserahkan ke Wali Kota

Abdulloh: Dua Nama Calon Wawali Sudah Tiga Hari Diserahkan ke Wali Kota

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Setelah partai koalisi memilih Risti Utami Dewi dan Budiono menjadi calon Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan sebagai pendamping sisa periode Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud.

Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan kembali menyerahkan dua nama calon wawali tersebut kepada Wali Kota Balikpapan. Meski sebelumnya rapat koordinasi seluruh pengusung sempat berjalan alot.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, dua nama yang menjadi usulan masih sama. Yakni Budiono dan Risti Utami. Semua partai pengusung sudah menyatakan persetujuannya. Setelah Partai Golkar menggelar beberapa kali pertemuan yang melibatkan seluruh pengusung pasangan Rahmad-Thohari.

“Sekarang partai pengusung sudah sepakat mengusulkan dua nama. Sudah kami serahkan ke Wali Kota. Kami tinggal menunggu surat balasan lagi dari sana,” kata Abdulloh, usai rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan, pada Rabu (13/9/2023).

Menurut Abdulloh, setelah adanya surat balasan dari Wali Kota maka pihak DPRD akan segera menyiapkan panitia pemilihan (Panlih). Jadi Panlih yang sudah terbentuk bertugas menjalankan proses pemilihan sesuai ketentuan. Termasuk penjadwalan tahapan pemilihan bagi nama yang sudah mendapatkan persetujuan tim pengusung. Sedangkan DPRD bakal menunggu hasil kerja dari panlih yang sudah terbentuk.

“Sudah tiga hari yang lalu kami serahkan. Biasanya balasan itu dua hari berikutnya. Tapi ini belum ada. Setelah itu baru panlih bekerja. Kan kita sudah bentuk sejak Juli lalu. Nanti mereka yang bikin jadwal pemilihan,” ujarnya.

Lanjut Abdulloh, pihak DPRD hanya menunggu adanya pengajuan nama calon wawali dan kelengkapan berkasnya. Proses pemilihan baru bisa terlaksana setelah semua persyaratan terpenuhi. Adapun batas waktunya yakni delapan bulan sebelum masa jabatan walikota berakhir.

“Jadi tidak bisa diproses kalau belum lengkap berkasnya. Batas waktunya sampai 8 bulan masa jabatan Wali Kota berakhir. Kita tunggu saja proses selanjutnya,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]