SAMARINDA,PROKALTIM– Samarinda Kota Tepian, merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, pertumbuhan bisnis sarana kesehatan terutama apotek menjamur tumbuh dan berkembang di Samarinda. Tentunya tak hanya tumbuh secara nilai perekonomian hingga permasalahan pun turut mengiringi pesatnya pertumbuhan bisnis apotek.
Bisnis apotek yang dikelola secara perorangan hingga apotik waralaba (Franchise) tumbuh pesat di Samarinda.
Salah satunya apotik waralaba yang terkenal dengan pelayanan kefarmasiannya hingga 24 jam, terdapat di 30 provinsi tersebar di seluruh Indonesia.
Apotek tersebut telah hadir sejak tahun 2019, dan telah banyak membantu masyarakat Samarinda. Dalam memperoleh obat-obatan yang berkualitas dan turut meningkatkan penyerapan tenaga kefarmasian khususnya Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (TTK) lokal.
Selama beroperasi apotek dan manajemen telah menetapkan beberapa kebijakan yang telah disepakati oleh semua (tenaga kerja) karyawan demi tercapainya usaha yang sehat.
Hal ini sejalan dengan misi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang (PC) Samarinda 2023-2027. yang bertekad meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan profesi apoteker.
Mempersyaratkan suatu perjanjian kerjasama (PKS) dengan pemilik usaha yang diterbitkan oleh Notaris (memiliki kekuatan hukum tetap).
Hasil audit pusat yang dilakukan sejak awal tahun 2023, terdapat beberapa isu kesalahan pengelolaan barang, administrasi serta penjualan yang diduga merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Diduga ada tindakan yang tidak benar telah dilakukan oleh tenaga kerja diapotek tersebut hingga terindikasi melanggar (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya pihak perusahaan memberikan sanksi kepada karyawan yang bersangkutan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran agar karyawan tersebut dapat menjalankan tanggung jawab sebaik- baiknya (jujur).
Ketua IAI Samarinda apt. Wisnu Cahyo Prabowo. Mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari sejawat yang berkerja di salah satu cabang apotek tersebut. Mengenai persoalan kerja yang dialaminya, dengan cepat IAI Samarinda merespon informasi tersebut.
Pengurus IAI Samarinda, melakukan komunikasi kepada seluruh apoteker yang bekerja di apotek tersebut, pihak Manajemen apotek dan ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Samarinda, terlebih dahulu melakukan komunikasi via telepon seluler.
Selanjutnya, pengurus mengadakan rapat secara online, dan menentukan waktu mediasi dan menjadwalkan pendampingan. Pada Jum’at 1 September 2023 lalu.
“Jadi kami lakukan mediasi antara tenaga kefarmasian dengan Pemilik serta manajemen apotek,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi Mingu, 10 September 2023.
Berkat komunikasi yang telah dilakukan pengurus IAI Samarinda, serta respon positif (baik) pemilik dan manajemen didapatlah jalan keluar dari permasalahan tersebut.
“Diharapkan owner dan seluruh pengelola apotek, termasuk tenaga kefarmasian dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan menerima haknya sesuai hasil dari kesepakatan (perjanjian kerja),” harap Wisnu
Berdasarakan SK Ikatan Apoteker Indonesia nomor : 014/Kongres.IAI/XXI/VI/2022, tentang penetapan kode etik apoteker indonesia, suatu pelanggaran praktik dapat dikenakan sanksi berupa rekomendasi penundaan izin praktik, rekomendasi penundaan surat tanda registrasi Apoteker hingga pencabutan keanggotaan IAI.
“Pembelajaran berpraktik yang profesional sangatlah penting demi membina tim kerja yang baik. Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Samarinda selalu membuka diri terhadap permasalah kerja dan praktik profesional seorang apoteker sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada seluruh anggotanya,” pungkasnya (Ps)