BALIKPAPAN,PROKALTIM – Untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat dengan membayar pajak. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi denda pajak.
Untuk itu, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, program tersebut berlaku hingga 30 September 2023. Dan berlaku bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya pada bulan September 2023.
“Penghapusan sanksi denda pajak ini meliputi, PBB, pajak hotel maupun pajak yang lain, kalau masih punya piutang rendah administrasi itu akan dihapuskan di sistem,” ujarnya pada Selasa (12/9/2023).
Dia juga menyampaikan, program tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui BPPDRD Kota Balikpapan. Dirinya berharap melalui pengapusan denda pajak yang diberikan dapat mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Jadi untuk dendanya dari tahun 2012 sampai dengan 2022 dihapuskan. Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan,” bebernya.
Lanjutnya Idham, pihaknya juga akan melakukan evaluasi, jika memang adanya program ini membuat antusias masyarakat semakin meningkat, kemungkinan program tersebut bakal diperpanjang.
“Nanti program kami evaluasi lagi di tanggal 30 September kalau memang antusias masyarakat itu banyak dan butuh diperpanjang, maka kita akan meminta kepada Pak Wali Kota untuk diperpanjang,” pungkasnya. (to)