Search
Search
Close this search box.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Reses di RT 41 Karang Joang

PROKALTIM,BALIKPAPAN– Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan Sigit Wibowo, melakukan reses Masa Sidang III tahun 2023 di RT 41 Kilometer 21 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Senin (23/10/2023).

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Juga reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dalam sambutannya, Sigit Wibowo menyampaikan, kegiatan reses bertujuan untuk menjemput aspirasi dari setiap masyarakat di daerah agar nantinya dapat disalurkan ke Provinsi Kaltim.

Sigit mengatakan, akan terus berusaha menyikapi aspirasi dari setiap masyarakat. “Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat di reses ini nantinya akan kita sampaikan dan kita perjuangkan. Karena tidak ada anggota dewan yang tidak ingin memperjuangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” pungkasnya.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]