PROKALTIM.COM, JAKARTA -Lima orang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 orang asal Kaltim, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. semuanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Kalimantan Timur.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25/11).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatni: Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.
Sebelumnya KPK menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Timur, Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah. OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut. (admin)
(Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia “OTT Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Langsung Ditahan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231124184644-12-1028696/ott-kaltim-kpk-tetapkan-5-tersangka-dan-langsung-ditahan.)