Search
Search
Close this search box.

Mimi Meriami Pane: Pesantren Kaltim Beroleh Kepastian Hukum dan Fasilitasi dari Pemerintah Daerah

SAMARINDA,PROKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes). Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan fasilitasi bagi pesantren di Kaltim.
Mimi Meriami BR Pane, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta peraturan turunannya.

“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuhkembangnya Republik ini,” ucap Mimi, usai Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim, pada Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Mimi menjelaskan bahwa fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah meliputi aspek penting seperti bantuan anggaran. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga  Kaltim dan Beberapa Provinsi Akan Berkolobirasi Topang Ibu Kota Nusantara

“Kami sampaikan alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, yakni agar dapat memberikan peluang bagi Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah melalui perangkatnya,” kata Mimi.

Keberadaan pesantren di Kaltim telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Pesantren tidak hanya berperan dalam bidang pendidikan, tetapi juga dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya Raperda Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren, diharapkan pesantren di Kaltim dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Diharapkan, Raperda Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren dapat memberikan dampak positif bagi pesantren di Kaltim, antara lain: Bantuan anggaran dari pemerintah daerah dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren, baik dari segi sarana dan prasarana, kualitas sumber daya manusia, maupun kurikulum.

Baca juga  Sigit Wibowo Harap Kehadiran IKN Mampu Kendalikan Angka Inflasi

Bantuan anggaran juga dapat digunakan untuk meningkatkan peran pesantren dalam masyarakat, seperti dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Bantuan anggaran juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesantren, seperti dalam bentuk bantuan sosial dan ekonomi.
Raperda Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan fasilitasi bagi pesantren di Kaltim.

“Diharapkan, regulasi ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di pesantren dan peran pesantren dalam masyarakat,” harapnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]