PROKALTIM.COM, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) DPRD Kaltim telah sampai pada tahap finalisasi draft raperda. Pansus memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merampungkan draft raperda yang akan diuji publik pada 5 November mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, yang mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tahapan demi tahapan sampai nanti pada akhirnya ada pengesahan. Ia berharap agar pembahasan dapat sesuai target, yang mana pada 16 November diestimasikan untuk pengesahan.
“Kita akan melaksanakan tahapan demi tahapan sampai nanti pada akhirnya ada pengesahan,” kata Harun, Kamis (2/11/2023).
Harun membeberkan bahwa dalam draft yang telah disusun, terdapat 13 ketentuan yang mengatur tentang ketertiban, diantaranya tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan sosial, hingga tertib di kawasan tanpa rokok.
“Beberapa nanti akan menjadi ketentuan peraturan yang sudah kami bentuk dalam draft yang sudah dirancang,” jelasnya.
Harun menegaskan bahwa ketentuan yang ada juga nantinya akan diikat oleh konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh oknum, baik itu berupa sanksi denda sampai sanksi administratif.
“Nanti untuk penentuannya pasti menunggu kepastian persidangan, apakah jatuhnya sanksi administratif atau sanksi denda,” tuturnya.
Harun mengharapkan dari pembentukan peraturan yang ada ke depannya mampu berjalan efektif serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim)