Search
Search
Close this search box.

Wakil Ketua DPRD Laisa Pimpin Rapat Paripurna ke-29, Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

Pertama kali Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah memimpin Rapat Paripurna ke-29 masa sidang III tahun 2023, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (29/11/2023),
Pertama kali Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah memimpin Rapat Paripurna ke-29 masa sidang III tahun 2023, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (29/11/2023),

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pertama kali Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah memimpin Rapat Paripurna ke-29 masa sidang III tahun 2023, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (29/11/2023), yang dimulai pukul 10.00 Wita.

Laisa yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono. Serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, mewakili Wali Kota Balikpapan, juga anggota DPRD Kota Balikpapan, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas yaitu penyampain pendapat akhir fraksi-farkasi DPRD kota Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

Usai Paripurna, Waki Ketua DPRD kota Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, terkait dengan ketenagakerjaan terdapat beberapa poin yang perlu pihaknya cermati untuk dipedomani dan dilaksanakan di kota Balikpapan.

Yang pertama, meliputi terkait dengan perlindungan tenaga kerja, menurutnya harus lindungi hak-haknya, dan tentu ada pasal-pasalnya. Seperti, jika ada permasalahan seperti PHK itu ada perlindungan melalui Perda ini.

Yang ke dua dalam perekrutan tenaga kerja, 75 persen harus tenaga kerja dari Balikpapan dengan mepertimbangkan keahliannya dari pada tenaga kerja tersebut.

“Yang ketiga dengan perubahan Perda ini kami harapkan dapat menambah perekonomian kota Balikpapan,” ujarnya.

Laisa juga menyampaikan, mengenai Raperda tentang pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah itu terdapat beberapa hal. Pertama ini sebagai pedoman untuk Perda di Balikpapan. Kemudian dengan adanya Raperda ini untuk mengatur, mengawasi dari pada keuangan daerah di Kota Balikpapan.

“Harus transparan dalam penggunaan dan pamakaiannya. Karena ini untuk kepentingan masyarakat kota Balikpapan. Kemudian, Raperda ini diharapkan kedepan dalam pengelolaan keuangan ini kedepan lebih efektif di kota Balikpapan,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya membahas Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

Muhaimin juga menjelaskan, terkait dengan tata kelola keuangan daerah, pemerintah kota Balikpapan seperti yang diamanatkan oleh Wali Kota, Itu diharapkan bisa dilaksanakan secara akuntabel efektif dan efesien sehingga bermanfaat bagi pemerintah kota.

“Begitupula dengan ketenagakerjaan semoga bisa membedayakan masyarakat kota Balikpapan untuk menjadi tuan rumah dirumahnya sendiri,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]