PROKALTIM,SAMARINDA – Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan uji petik terhadap penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bontang.
Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menjelasakan, alasan pemilihan Kota Bontang untuk uji petik adalah karena keberhasilannya dalam menerapkan perda tersebut.
“Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan, tapi dengan ngopi bareng bisa selesai. Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat dan juga keadilan sosial,” papar Harun.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap Satpol PP yang berhasil mendapatkan kepercayaan dan cinta dari masyarakat.“Mudah-mudahan kita tertib, tentram dan aman didunia dan tertib, tentram dan aman juga di akhirat,” tuturnya.
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut, diantaranya mengenai sanksi denda dan apakah dana tersebut masuk ke kas daerah, kendala sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi antar instansi atau perangkat daerah.
“Terkait masalah koordinasi sudah cukup bagus ya, koordinasi antar OPD yang ada di pemerintahan Kota Bontang,” kata Harun.
Untuk selanjutnya Pansus akan melakukan sinkronisasi antara perda yang telah diberlakukan di Bontang dengan ranperda yang sedang dikerjakan. “Ini yang saya rasa yang harus kita sinkronkan. Peraturannya yang kita sinkronkan,” pungkasnya. (*)