Search
Search
Close this search box.

PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Akan Melakukan Upaya Hukum Terkait Pailit, Bagaimana Nasib Ratusan Karyawan?

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Terkait pertemuan Senin (5/2/2024) kemarin, atas undangan Tim Kurator Victoria Prudentia Law Firm (Tim Kurator Pailit) yang pada pokoknya menyampaikan atau pemberitahuan akan ditutupnya operasional PT Hotel Bahtera Jaya Abadi atau Hotel Bahtera Balikpapan.

Kuasa hukum PT Hotel Bahtera Jaya Abadi atau Hotel Menara Bahtera Balikpapan, Rio S Tambunan, SH mengatakan, dalam surat tersebut Tim Kurator menyampaikan/memberitahukan bahwa operasional PT Hotel Bahtera Jaya Abadi sama Menara Bahtera Balikpapan akan tutup pertanggal 12 Februari 2024.

“Dalam pertemuan tersebut Cukup panjang juga diskusi-diskusi kemarin. Banyak yang Menyampaikan permohonan-permohonan, termasuk dari seluruh Karyawan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi sama Menara Bahtera Balikpapan, yakni kurang lebih 140 Karyawan menyampaikan, bagaimana nasib mereka,” kata Rio S Tambunan, SH, didampingi Amon Fiaogo Sianipar, SH dari Kantor Hukum Hendri Jayadi Pandingan & Partners, pada Selasa (6/2/2024).

Dirinya juga menanyakan, apa urgensinya Operasinal Hotel langsung ditutup. Kalau pun pemberesan akan dilakukan Tim Kurator dirinya selaku kuasa hukum Hotel tersebut juga ikut mensupport dalam arti apabila Tim Kurator melakukan pemberesan sesuai dengan ketentuan undang-undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004, kita meminta jangan hentikan oprasional hotel, karena akan berdampak kepada 140 karyawan.

“Ditutup operasional hotel ini juga sangat merugikan nilai boedel pailit kan, kalau ditutup nilainya jual hotel pasti turun, itu yang sering kita sampaikan kepada tim kurator agar dipertimbangkan dengan matang,” ucapnya.

“Kalau Tim Kurator menutup operasional hotel saat ini urgensinya apa? pembelinya juga sampai belum ada sampai sekarang, Tim Kurator mau melakukan pemberesan itu seperti yang apa. Bagaimana kedepannya nanti kalau operasional hotel ditutup sementara sebulan, dua bulan, bahkan 1 tahun hingga 2 tahun lagi nggak laku terjual, tapi kalau bulan depan terjual silahkan lakukan penutupan, Permohonan-permohonan itu lah yang saya sampaikan kemarin. Dan termasuk juga terkait adanya penetapan dari Hakim Pengawas (Hawas),” ujarnya.

Rio S Tambunan sendiri juga menyampaikan adanya kebingungan dirinya atas adanya penetapan hakim pengawas tanggal 31 Januari 2024 yang pada pokoknya menyetujui penutupan operasional Hotel, karena pertanggal 26 Januari 2024 Kita melakukan rapat kreditur di PN Surabaya. Pada saat rapat kreditur tersebut, para kreditur telah menyampaikan usulan-usulan. ada sebagian kreditur menyampaikan usulan untuk dilakukan pemberesan atau ditutup operasional dan ada juga Kreditur yang mengusulkan untuk operasional Hotel tetap dijalankan yaitu dari Karyawan.

Baca juga  Ketua DPRD Balikpapan Terima Penghargaan dan Akan Terus Mendukung Program Karang Taruna Kota Balikpapan

“Artinya, usulan-usulan ini belum ada keputusan, belum ada pemungutan suara, belum ada voting, tiba-tiba muncul penetapan Hawas pertanggal 31 Januari 2024. Nah, itu yang kita pertanyakan, kenapa bisa terjadi seperti itu. Dan atas tindakan Hakim pengawas tersebut, kita akan melakukan upaya hukum, ini nggak benar prosedur begini,” ungkapnya.

Lanjutnya, kemarin, tim Kurator tersebut, tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan karyawan, Tim Kurator selalu mengalihkan atau ngeles (mengelak), pihaknya tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Karyawan yang mempertanyakan tentang data yang disampaikan Tim Kurator bahwa Hotel Rugi 3 bulan terakhir, sementara data yang ada bahwa hotel tidak benar rugi 3 bulan terakhir ini. dan Tim Kurator juga tidak bisa menjawab pertanyaan saya selaku kuasa hukum Hotel tersebut.

“Tim Kurator selalu menyampaikan, ini adalah keputusan dari hakim pengawas, sementara Penetapan Hawas timbulkan karena ada usulan dari tim Kurator tersebut. karena Hawas kan tidak tahu keadaan dilapangan, hal-hal tersebutlah yang membuat seluruh Karyawan bingung,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, jadi tim Kurator ini dinilai banyak kebohongan sama pihak seluruh karyawan, supaya karyawan merasa takut. Dan termasuk tim Kurator juga menyampaikan, apabila tidak segera dilakukan pemberesan akan ada lagi tambahan bunga dari bank atas utang Hotel tersebut.

“Termasuk juga dua hingga tiga tahun lagi akan bertambah bunga sebesar ratusan miliar kalau ini tidak dilakukan pemberesan kepailitan. Silahkan lakukan pemberesan, akan tetapi kita memohon jangan ditutup, karena masih operasional dan masih ada keuntungan,” kata Rio S Tambunan.

Dia juga menjelaskan, tim kurator juga menyampaikan dalam rapat kreditur bahwa dalam tiga bulan terakhir, Hotel ini mengalami kerugian.

“Kita minta bukti dokumen darimana yang menyatakan Hotel merugi, mereka nggak bisa jawab, mereka nggak bisa buktikan. Dan kita minta rekening koran, tim kurator juga nggak bisa jawab, dan tidak memberikan”, ungkapnya.

Ada dugaan-dugaan tidak independen (tidak transparan) dari tim kurator ini, pihak pengacara Hotel meminta hakim pengawas dan hakim Pemutus untuk benar mengawal kasus ini.

Sementara, Rio S Tambunan juga menjelaskan, batas akhir penutupan operasional hotel sampai dengan tanggal 12 Februari 2024, dirinya memohon kepada tim kurator, pihak Hotel meminta kepada tim kurator untuk diberikan waktu.

“Karena ada tim Sahid Hotel atau investor yang mau menilai Hotel ini, apakah layak untuk dilanjutkan atau di ambil alih pengelolaannya, Mudah-mudahan tim Sahid Hotel tertarik untuk investasi disini atau mau mengambil alih atau teknisnya gimana. Dan yang jelas kita tidak mau berhenti beroperasi,” jelasnya.

Baca juga  300 Karyawan Indosat di PHK. Segini Nilai Kompensasinya

Dia juga menyampaikan, untuk karyawan Hotel sangat kompak memohon Hotel untuk tidak ditutup.

PERJALANAN HOTEL BAHTERA BALIKPAPAN, AKHIRNYA DIPAKSA PAILIT

Untuk diketahui, Rio menjelaskan, terkait cukup panjangnya perjalanan ini, tahun 2020 lalu. Adanya permohonan PKPU pertama, kami duga juga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ada hubungan hukumnya dengan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi.

“Adanya tagihan-tagihan fiktif dengan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, jadi perkara ini didesain dengan sarat mafia hukum. Karena identitas pemohon Pailit pertama juga fiktif, orang-orangnya juga tidak ada, termasuk Nancy Wong juga tidak berhak mewakili perusahaan ini, dan atas perbuatan tersebut kita sudah melaporkan ke Kepolisian, dan sekarang Nancy Wong sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan DPO,” jelasnya.

Tagihan-tagihan dari Pemohon Pailit Pertama juga tidak ada, termasuk tagihan Nancy Wong sendiri pailit sekarang ini, tidak diakui oleh tim kurator. Artinya, dari perkara tahun 2020, salah satu pihak masa tidak ada tagihannya yang diakui, inikan cukup janggal juga.

Bahwa perlu juga saya sampaikan, dalam permohonan Pailit yang pertama yaitu Tahun 2020, Alamat Debitor/perusahaan ini dipalsukan, sehingga panggilan untuk sidang tidak pernah diterima klien kami, dan tiba-tiba sudah terjadi pailit, itulah makanya saya bilang adanya Mafia Hukum dalam perkara ini sejak tahun 2020.

“Nanti akan kami selaku kuasa hukum akan mematangkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan, akan kita sampaikan kepada hakim pengawas, juga hakim pemutus semua proses ini supaya menjadi pertimbangan bagi mereka dalam memberikan suatu penetapan dan kami juga berencana akan membuat laporan di kepolisian, biar ini dibuka dengan terang menerang. Kami akan melaporkan Hakim-hakim yang terlibat dalam perkara ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi, supaya tetap diawasi juga perjalanan perkara ini,” ujarnya.

“Jadi dalam perkaran kita yang di awal, kita melawan Bank BPD Kaltim atas tindakan hukum yang dilakukan Nancy Wong, kita dimenangkan, Yang artinya Nancy Wong tidak berwenang mewakili Perseroan ini, jadi seluruh perbuatan hukumnya tidak sah dalam hukum. dan itulah dasar kita memperjuangkan keadilan atas adanya putusan pailit terhadap hotel ini dan sekarang hidup ratusan karyawan Hotel ini dipertaruhkan dan juga anak istrinya dirumah, pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]