PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pada hari Jumat, 8 Maret 2024, Polda Kaltim mengadakan konferensi pers lagi untuk mengungkap pelanggaran ITE dan pornografi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana ITE dan pornografi.
YR (24), warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berhasil ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltim di Toko Lilme Kota Balikpapan pada Minggu, 3 Maret 2024.
Tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga berisi Kesusilaan dan Pornografi di akun Instagram dengan nama @choccolipu. Ini disampaikan oleh Kabag Humas.
Kombes Pol Artanto menyatakan, “Pada profil akun ig @choccolipu terdapat link ke website dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut, yang merupakan website yang berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual.”
“Pelaku membuat foto bermuatan pornografi dan konten kesusilaan di akun Instagramnya dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atas perbuatannya tersebut.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara tidak lebih dari 12 tahun dan/atau denhda tidak lebih dari Rp 6 Miliar,”. (to/eza)