Search
Search
Close this search box.

Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Musnahkan 31.824 Gram Sabu

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap seberat 31.824 gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, pada Jumat (5/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit I DItresnarkoba bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, beserta perwakilan dari pengadilan Negeri Balikpapan dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda.

Kombes Pol Artanto mengatakan, pemusnahan sabu ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu MY bersama MS dengan total barang bukti seberat 32.654 gram.

Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 32.654 gram disisihkan untuk uji Laboratorium BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 31.824 gram dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.

Baca juga  3767 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Samarinda

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka MY bersama MS mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]