Search
Search
Close this search box.

Memasuki Babak Terakhir Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

PROKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melanjutkan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024. Semua pihak telah menyelesaikan semua langkah yang diperlukan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan tahapan PHPU secara keseluruhan.

Semua pihak, termasuk Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan KPU dan Bawaslu, telah bersiap untuk menantikan babak akhir.

KPU Akan Mengikuti Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden sesuai dengan kerangka hukum. KPU juga memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan presiden 2024 akan berlangsung sesuai dengan UU Pemilu.

Selasa (16/4/2024), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan kepada wartawan, “Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.”

Idham menyatakan bahwa KPU akan memberikan bukti tambahan kepada MK untuk menilai kebenaran permohonan para pemohon.

Menurutnya, tujuan dari penambahan alat bukti adalah untuk membuktikan bahwa tuntutan para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres.

Gugatan 01-03 Idham mengharapkan MK menolak permohonan pemohon. Menurutnya, pemilihan presiden telah dilakukan sesuai dengan peraturan.

Menurutnya, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon dengan tambahan alat bukti tersebut.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan bahwa mereka akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan datang.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyatakan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media tentang kemungkinan progresivitas dalam putusan MK, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Di hadapan wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024), Bagja mengatakan, “Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024).”

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilihan presiden 2024, di mana salah satu pemohonnya adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, capres-cawapres yang diusung oleh PDIP.

Baca juga  Aki Tower Telkomsel Raib, Ternyata Dicuri Karyawan Sendiri

Dalam bahasa Inggris, amicus curiae berarti sahabat pengadilan, atau sahabat pengadilan. Pihak ketiga yang diizinkan untuk menyampaikan pendapatnya dikenal sebagai amicus curiae dalam sistem peradilan.

Berikut ini adalah surat kuasa yang diberikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri kepada saya, Hasto Kristiyanto, dan Mas Djarot Saiful Hidayat. Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024), Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, “Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.”

Menurut Hasto, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan kepada Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan membawa keadilan ke bangsa dan negara.

Surat tersebut diserahkan kepada Perwakilan Mahkamah Konstitusi yang menerimanya, Suhartoyo.

Selain itu, Hasto menunjukkan surat tertulis yang ditulis oleh Megawati kepada MK. Isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Di sisi lain, Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Anies-Muhaimin juga menyampaikan 35 bukti tambahan.

Bukti tambahan dan kesimpulan itu diserahkan oleh tim Anies-Muhaimin di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.

“Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April,” kata Syaugi.

Syaugi meyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan profesional. Menurutnya, putusan MK akan dapat bersifat adil.

“Saya yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada MK hari ini. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan dapat memperkuat dalil-dalil dari pemohon.

“Kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah proses tentang hasil, bukan lagi proses tentang kaitan dengan substansi, bahwa ini kuantitatif tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya,” ujarnya.

Baca juga  Waspada! Balikpapan Marak Prostitusi Online, Polresta Balikpapan Ciduk Mucikari dan 2 PSK

Sementara itu, Fahri Bachmid, kuasa hukum Prabowo-Gibran, memutuskan apakah permohonan Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Fahri menyatakan bahwa bukti dalam persidangan tidak konsisten.

Fahri menyatakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024), bahwa secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan.

Kenapa kami dianggap gagal? Karena fakta bahwa tidak ada satu pun individu yang memiliki kemampuan untuk membuat satu konstruksi kausalitas atau irisan antaa peristiwa yang disebutkan dengan yang diminta. Dia kemudian menyatakan bahwa itu sama sekali tidak sesuai dengan apa yang telah diungkapkan dalam persidangan.

Dia berpendapat bahwa permohonan para pemohon harus ditolak oleh Majelis Hakim karena, berdasarkan bukti yang diberikan, MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, “Kami tegas menyatakan dalam eksepsi bahwa permohonan atau kesimpulan ini tidak dapat diterima secara keseluruhan oleh pemohon karena memang inkompetensi Mahkamah Konstitusi.”

Fahri menilai bahwa elemen formal kasus tersebut tidak terpenuhi. Dia menyatakan bahwa hal itu karena permohonan yang diajukan melanggar hukum acara.

Menurutnya, permohonan ini tidak sesuai dengan model hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Hotman Paris, kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, juga mengatakan hal yang sama. Dia menganggap tudingan kuasa hukum pemohon terhadap terdakwa dalam sengketa Pilpres 2024 tidak proporsional.

Hotman menyatakan bahwa ini disebabkan oleh jajaran pengacara yang mendukung Prabowo-Gibran, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, dan OC Kaligis. Menurutnya, hanya Refly Harun yang dimiliki pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Todung Mulya Lubis yang dimiliki pasangan Ganjar-Mahfud.

Semua pengacara terkemuka yang telah berperkara selama puluhan tahun hadir hari ini. Di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024), Hotman menyatakan, “Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Mulya Lubis hanya konsultan.”

Dia menyatakan bahwa pembelaan hukum tersebut dianggap gagal. Dia juga menyatakan bahwa mereka masih memperdebatkan kecurangan bansos.

“Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka. Inti dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat disogok dengan bansos.” ujarnya.

Hotman juga menyatakan bahwa pembelaan para kuasa hukum itu dianggap tidak akurat. Menurutnya, sebagai kuasa hukum, mereka harus memiliki kemampuan untuk membuktikan bukti permohonan.

Menurutnya, jika dia menjadi street lawyer selama puluhan tahun, dia harus mengumpulkan lima masyarakat dari setiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]