PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-5 tahun 2024, tentang Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara sosialisasi tersebut selama tiga hari, dan salah satunya bertempat di Jalan Padat Karya area RT 17 gang Assalam Km 2 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Jumat (24/5/2024) malam.
Dalam acara sosper tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengatakan, bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.
“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Sigit menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2024 dengan total sebesar Rp 25 triliun. “Belum lama ini kita sahkan, jadi meningkat dari tahun kemarin dan itu kita maksimalkan untuk pembangunan daerah Kaltim,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.
“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya, seperti yang telah kita rasakan saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Sigit menyebutkan bahwa pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
“Jadi pajak kita saat ini, artinya sudah besar dan saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
Jadi pemungutan pajak kendaraan bermotor diantaranya tarif progresif, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tarif Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kalau pajak kendaraan dari luar daerah dianjurkan untuk balik nama, hingga mutasi ke daerah Kaltim. “Jadi plat-plat mobil kita dulu yang masih plat dari Jakarta yakni plat B sekarang ganti jadi plat KT untuk mobil dinas kita, dan supaya pajaknya tetap masuk ke Kaltim,” ucap politisi PAN.
“Makanya masyarakat yang di Kaltim kita upayakan yang membeli kendaraan di Jakarta paling maksimal 1 tahun sudah jadi plat KT. Kemudian, perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim tentu saja mengubah platnya menjadi plat KT,” ujarnya.
Lanjutnya, selain pajak kendaraan bermotor, juga pajak alat berat dan pajak air permukaan. (to)