PROKALTIM,BALIKPAPAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Balikpapan melaksanakan sosialisasi Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan, pada Selasa (2/7/2024).
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto melalui Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto melaksanakan sosialisasi didampingi staf Bimbingan Penyuluhan bersama petugas Bapas Kelas II Balikpapan serta perwakilan penghuni Bapas.
“Kegiatan Sosialisasi Undang -Undang ITE di kalangan masyarakat terbatas ini di sampaikan sebagai upaya mitigasi menjaga, mengantisipasi terjadinya pelangaran atau kejahatan melalui ITE di masyarakat,” kata Kasat Binmas Polresta Balikpapan.
“Serta bagaimana upaya pencegahan menjelang Pilkada Serentak. Seperti SMS nuansa sarah, ujaran kebencian, propokatif dan propaganda di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, sosialisasi Undang-Undang no 19 tahun 2016, Tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2018 tentang ITE.
“Kegiatan ini di sosialisasikan ke masyarakat secara masif dari satu instasi ke instansi lainya secara berkala dan berkesinambungan. Guna menciptakan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Balikpapan menjelang proses Pilkada serentak,” ucap AKP Joko Sunarto. (to)