PROKALTIM – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih tertunda setelah rapat paripurna DPR dinyatakan tidak memenuhi kuorum. Lantas, apa yang akan terjadi jika revisi UU Pilkada belum disahkan hingga pendaftaran calon kepala daerah (cakada) ke KPU?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada sebenarnya telah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun, jika revisi UU tersebut belum disahkan, pihak DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Negara kita ini negara hukum. Kita awalnya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). “Namun, seandainya pada waktu pendaftaran cakada, undang-undang yang baru belum disahkan, maka kita akan mengikuti keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Dasco juga mengungkapkan bahwa penjadwalan ulang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada belum ditentukan. Dia memastikan bahwa rapat paripurna tersebut tidak akan digelar pada hari itu.
“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, yang pasti rapat paripurna ditunda karena tidak mencapai kuorum,” ungkap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa kelanjutan rapat paripurna perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Rapat paripurna juga harus dijadwalkan ulang sesuai ketentuan, yakni hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis.
“Proses apakah akan dilanjutkan atau tidak harus sesuai mekanisme di DPR. Kita harus mengadakan rapim dan Bamus lagi, serta menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR,” tutupnya. (*)