PROKALTIM,SAMARINDA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 551 gram dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil ditangkap pada Senin, (22/7) dan Rabu (31/7) lalu.
Selanjutnya barang bukti sabu yang diamankan dilakukan pemusnahan dengan cara di blender dan hasil larutannya di buang ke septic tank di kantor BNN Kaltim pada Kamis (5/8) pagi tadi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalimantan Timur, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
“Kita berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 551 gram sabu,” jelas Kombes Tejo menjawab pertanyaan wartawan.
Tersangka pertama ditangkap di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang dengan barang bukti 501 gram sabu, sementara tersangka kedua ditangkap di kawasan Kecamatan Sungai Pinang dengan barang bukti seberat 50 gram.
“Dari kemasan sabu 501 gram tersebut disinyalir kuat barang dari Malaysia,” tambahnya
Lanjut Kombes Tejo menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kolaborasi berbagai pihak dan bagian dari upaya BNN untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan mereka,” tandasnya. (Ps)