PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sekitar dua bulan lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, mengingat Wali Kota sebagai petahana (incumbent) akan cuti di luar tanggungan negara. Dan untuk posisinya akan digantikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan memang di tahun ini ada khusus aturannya, bahwa selama kampanye wajib cuti bagi petahana (incumbent) Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud.
“Jadi statusnya cuti di luar tanggungan negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik,” kata Zulkifli, kepada awak media, pada Jumat (20/9/2024).
Ia menyampaikan, Wali Kota Balikpapan ditetapkan cuti itu di luar tanggungan negara yang dimulai 25 September 2024 mendatang.
“Cuti selama 2 bulan, hingga berakhir 23 November 2024, yakni tiga hari sebelum hari pencoblosan masuk minggu tenang dari tanggal 24-26 dan pas berakhirnya masa kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, di masa pergantian ini tentu saja tidak boleh terjadi kekosongan di kursi jabatan Wali Kota Balikpapan.
Untuk Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, itu nanti kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kita tunggu saja siapa, selama cuti berlangsung tugas Wali Kota Balikpapan akan digantikan oleh Pjs yang memiliki status pimpinan tinggi pratama atau Eselon 2,” ujar Zulkifli. (to)