PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke-31 masa sidang I tahun 2024/2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Yang digelar di ruang serba guna lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, pada Kamis (28/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Waki Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa. Dan dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, juga yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder dan instansi lainnya.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah membacakan, memutuskan menetapkan, Kesatu, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan rincian, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan sebesar Rp 1,3 triliun lebih.
“Total APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4,5 triliun lebih,” kata Arfi sapaan akrab Arfiansyah.
Arfi juga menyampaikan, Kedua, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga, Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan. (to)