PROKALTIM,BALIKPAPAN – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna menjelaskan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di kota Balikpapan tidak mengalami perubahan.
Ia juga menyampaikan, KPU Balikpapan telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan proses pemilihan berjalan lebih transparan dan efektif. Salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 adalah terkait dengan penulisan pada lembar C hasil.
“Kami sudah sampaikan, khususnya dari Divisi Teknis, terkait dengan penulisan di lembar C hasil. Namun, tidak terlalu berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya,” ucap Farida, kepada awak media, pada Kamis (7/11/2024).
Lanjut Farida, meski ada beberapa perubahan teknis, namun tujuannya adalah untuk memastikan prosedur yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Dimana, salah satu langkah besar dalam Pilkada 2024 adalah peningkatan keterbukaan dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hal yang baru di Pilkada serentak 2024 adalah terkait dengan keterbukaan. Setelah pengisian lembar C hasil dan sudah ditandatangani oleh ketua, anggota, serta saksi, masyarakat dan pewarta boleh mendokumentasikan hasil penghitungan suara di dalam TPS,” jelasnya.
Menurutnya, upaya ini untuk memberikan ruang bagi publik dan media untuk ikut memantau proses penghitungan suara. Dan transparansi yang lebih besar ini diharapkan akan meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada.
“Kita berharap masyarakat Balikpapan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan jalannya pemilihan,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, alam Pilkada serentak 2024, terdapat tiga kategori pemilih yang perlu diperhatikan. Masing-masing pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tambahan atau pindahan, serta pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jenis pemilih pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan oleh KPU Balikpapan,” ungkapnya.
Pemilih dalam kategori ini tidak perlu melakukan perubahan atau pengurusan khusus, karena sudah tercatat secara otomatis. Sedangkan, pemilih tambahan atau pindahan adalah mereka yang tidak bisa memilih di TPS asal dan melakukan proses pindah memilih.
“Proses pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemilihan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih,” tukasnya.
Kemudian, kategori pemilih yang baru dapat pindah memilih hingga H-7, yang diperuntukkan bagi pemilih pindahan atau tambahan yang belum sempat melakukan pemindahan sebelumnya. Selain itu, juga kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Nah, pemilih DPK adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, tetapi memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di kelurahan tersebut,” ucapnya.
Farida juga mengatakan, dalam hal ini, pemilih tidak hanya harus memiliki KTP elektronik, tetapi juga KTP yang sesuai dengan alamat yang terdaftar di TPS tempat mereka akan menggunakan hak pilih.
Dan menekankan bahwa pemahaman yang tepat terkait syarat ini sangat penting, agar tidak ada kekeliruan dalam proses pencoblosan.
“Bukan hanya memiliki KTP elektronik, tetapi juga harus sesuai dengan TPS domisili tempat mencoblos,” ppungkasnya (to)