PROKALTIM,BALIKPAPAN – Setelah menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka kesempatan bagi peserta pemilu yang merasa keberatan untuk mengajukan sengketa.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa tidak puas dengan hasil rapat pleno rekapitulasi suara memiliki hak untuk mengajukan sengketa sesuai dengan jalur yang telah disediakan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers usai rapat pleno.
“Sebelum rapat pleno ditutup, ada sesi pencermatan dan finalisasi. Kami selalu memastikan apakah ada keberatan. Meskipun ada pihak yang memilih tidak menandatangani hasil pleno, itu tetap sah,” ujar Prakoso kepada awak media, pada Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Prakoso menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak setuju dengan hasil atau proses rekapitulasi suara, terdapat mekanisme resmi yang dapat ditempuh. Tahapan ini akan dimulai setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan.
“Pengumuman hasil akan dilakukan selama tiga hari setelah penetapan. Jika dalam jangka waktu tersebut ada yang mengajukan keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan sengketa. Ini adalah ruang yang kami berikan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat,” jelasnya.
Namun, Prakoso mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan sengketa dihitung berdasarkan hari kerja. Saat ini, sudah berjalan satu hari sejak pengumuman dilakukan, sehingga batas waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Rabu mendatang.
“Kami membuka kesempatan bagi yang merasa keberatan. Jika tidak ada yang mengajukan keberatan, maka hasil pleno akan dianggap final,” kata Prakoso Yudho.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KPU Balikpapan untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan dan memberikan hak kepada semua pihak untuk menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (to)