Search
Search
Close this search box.

Komisi IV DPRD Balikpapan Gelar Mediasi Kasus PHK Sepihak Karyawan PT Indo Porcelain

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar mediasi terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Rosmawanti, karyawan PT Indo Porcelain, perusahaan yang bergerak di industri keramik dan porselen.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Rosmawanti yang mengadukan masalahnya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan. “Kami telah memediasi masalah yang dihadapi oleh Rosmawanti, dan hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah,” ujar Gasali, Kamis (9/1/2025).

Meskipun hanya melibatkan satu karyawan, Komisi IV DPRD Balikpapan tetap memberikan perhatian penuh pada kasus ini. “Kasus PHK sepihak seperti ini menjadi fokus kami karena berkaitan dengan hak pekerja,” tegas Gasali.

Sebelumnya, Disnaker Balikpapan telah berusaha melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak hadir dalam pertemuan, sehingga kami terpaksa membawa masalah ini ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti,” tambah Gasali.

Komisi IV DPRD Balikpapan dan Disnaker menyarankan agar Rosmawanti melapor ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda, karena mediasi tersebut belum mencapai titik terang akibat ketidakhadiran perusahaan. “Hasil pertemuan belum menemukan solusi karena perusahaan belum memberikan klarifikasi,” ungkap Gasali.

Gasali juga menyesalkan absennya pihak perusahaan dalam mediasi ini, yang menyebabkan alasan PHK tidak dapat dikonfirmasi. “Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran perusahaan. Kami berharap mereka memberikan penjelasan, tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkannya,” jelas Gasali. Ia juga menambahkan bahwa Disnaker belum menerima klarifikasi, apalagi dengan kantor pusat perusahaan yang terletak di Tangerang.

Gasali berharap pemerintah Kota Balikpapan dapat mempertimbangkan kebijakan pembatasan bagi perusahaan luar daerah yang tidak memiliki kantor cabang di Balikpapan. “Kami berharap ada kebijakan yang membatasi perusahaan dari luar daerah, kecuali mereka memiliki kantor cabang di Balikpapan. Hal ini penting untuk mempermudah komunikasi terkait isu ketenagakerjaan, karena sering kali pekerja lokal, terutama warga Balikpapan, yang menjadi korban,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]