PROKALTIM – Aksi pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut agar mendapat tunjangan hari raya (THR) didukung Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.
Arzeti mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol.
Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan.
“Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi baik pengemudi ojol maupun operator aplikasi. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Arzeti di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, politisi PKB ini menegaskan bahwa mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha.
Arzeti mengakui bahwa para pengemudi ojol seringkali berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap hari, para pengemudi ojol menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tidak dijamin, serta skema program dari perusahaan aplikasi yang dinilai tidak manusiawi,” urainya.
Legislator dari Dapil Jatim I ini menyerukan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas tuntutan para pengemudi ojol dan kurir.
“Tuntutan pembayaran THR ini perlu dibahas secara komprehensif. Kami mendorong Kemenkominfo, aplikator, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama, berunding, dan mencari solusi yang adil bagi para pengemudi ojol dan kurir,” pungkasnya. (*)