PROKALTIM,BALIKPAPAN – Bareskrim Polri Direktorat Narkoba Mabes Polri bersama Polda Kaltim Balikpapan melaksanakan razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba sekitar 3 kilogram. Hasil dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 69 gram sabu yang ditemukan pada sembilan orang napi di Lapas Balikpapan.
Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, menjelaskan bahwa sembilan napi tersebut kini sedang diproses di Polda Kaltim atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Direktur Persiba.
“Bareskrim Polri juga meminta Polda Kaltim untuk mengamankan barang bukti berupa beberapa mobil yang disita dalam perkara TPPU yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri. Kami akan membantu pengamanan barang bukti tersebut,” ungkap Kombes Pol. Yuliyanto.
Ditanya mengenai tindak pidana lainnya, Yuliyanto menyampaikan bahwa selain TPPU, tindak pidana awal yang melibatkan sembilan orang napi ini adalah penyalahgunaan narkoba yang diduga terjadi di Lapas Balikpapan. Mereka juga akan menjadi saksi dalam kasus TPPU yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak Mabes Polri diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengungkapan TPPU yang melibatkan Direktur Persiba. (to)