Polda Kaltim Amankan 4 Pelaku Hacker Pembajak 323 Akun Instagram, Kerugian Capai Rp 500 Juta

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Subdit 5 Siber berhasil menangkap empat orang pelaku hacker yang membajak ratusan akun Instagram yang meresahkan masyarakat Indonesia. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp5 juta dan empat handphone yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, bersama Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang merasa tertipu setelah membeli kopi di sebuah akun Instagram. Ketika dikonfirmasi, pemilik kedai kopi mengaku akunnya telah diretas.
“Laporan ini kami terima di Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan. Setelah melakukan patroli siber, kami berhasil menangkap empat orang yang mencurigakan di sebuah hotel di Balikpapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 handphone, enam di antaranya digunakan untuk kegiatan hacking,” jelas Ariansyah, pada Selasa (4/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kelompok ini telah meretas 323 akun Instagram selama tujuh bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan link phishing yang menjanjikan centang biru gratis. Korban yang tergoda mengklik link tersebut dan memasukkan ID dan password mereka, sehingga data tersebut terekam oleh pelaku dan akun tersebut dapat dengan cepat diganti password-nya.
Pelaku kemudian meminta tebusan kepada korban, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, untuk mengembalikan akun Instagram yang telah diretas.
Selain itu, pelaku juga menipu pengikut akun yang telah dibajak dengan memasang iklan atau promosi. Korban yang melakukan transfer uang untuk makanan, minuman, atau barang yang dijanjikan, akhirnya tidak menerima barang tersebut.
Ariansyah menambahkan, bahwa akun-akun yang menjadi target peretasan adalah akun Instagram milik usaha yang memiliki banyak pengikut, seperti akun kafe, klinik kecantikan, toko online, hingga akun pemerintah dan sekolah. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang dibeli dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ditangkap, para pelaku menggunakan dua rekening yang masih aktif. Selama dua bulan, transaksi yang dilakukan mencapai Rp126 juta, sementara dalam tujuh bulan, keuntungan yang diperoleh kelompok ini diperkirakan antara Rp400 juta hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk makan, minum, bayar hotel, tiket pesawat, hingga untuk berjudi online.
Empat pelaku yang ditangkap, yaitu Al (23), MFA (24), MBI (24), dan AP (19), berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mencari akun Instagram yang akan diretas hingga melakukan transaksi menggunakan rekening yang disediakan.
Atas perbuatan mereka, kelompok hacker ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. (to)