PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dalam beberapa kasus besar. Acara yang berlangsung di Mapolda Kaltim ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk kejaksaan, BPOM, dan media, serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Dalam keterangan resminya, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, menyatakan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencapai 32,252 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Polda Kaltim untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Rincian Pemusnahan Barang Bukti:
- Kasus Pertama:
Barang bukti terkait dengan tersangka Arianto S alias A, yang ditangkap pada 18 Februari 2025. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-679C-04113-INZ yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, disita satu karung berisi 9 bungkus sabu dengan total berat bruto 10.077 gram. Setelah dilakukan pemisahan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, 9.838 gram dimusnahkan. - Kasus Kedua:
Barang bukti terkait dengan tersangka M, yang disita berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-672-O410-ENZ tertanggal 4 Januari 2025. Total barang bukti terdiri dari 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 545,54 gram. Dari jumlah tersebut, 540,54 gram dimusnahkan setelah digunakan untuk pembuktian perkara. - Kasus Ketiga:
Barang bukti terkait dengan tersangka M, yang ditangkap pada 27 Januari 2025, dengan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor TAP-387E-MO4113-ENZ tertanggal 1 Januari 2025.
AKBP Rezkhy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam komitmen Polda Kaltim untuk menindak tegas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti bahwa kami terus berusaha memerangi kejahatan narkotika di wilayah kami,” ujarnya.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka, sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran barang haram ini.
Proses Pemusnahan:
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur dengan bahan kimia khusus, memastikan narkoba tidak dapat digunakan kembali. Semua proses pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait, termasuk pihak kejaksaan, BPOM, dan media massa.
Dengan langkah ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan menurunkan angka peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. (to)