Press "Enter" to skip to content

Jalan Rusak di Indrakila Balikpapan Utara Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Pemkot Tindak Cepat

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kerusakan jalan di kawasan Jalan Indrakila, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Jalan yang mengalami penurunan tajam dan berada tepat di depan warung Bakso Kolor Ijo itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Dapil Balikpapan Utara, Muhammad Najib, menyuarakan keprihatinannya. Ia menyebut, selain sempit dan miring, kontur jalan yang curam menimbulkan risiko besar kecelakaan, terlebih saat dua kendaraan saling berpapasan.

“Potensi kecelakaan sangat tinggi. Kondisi kemiringannya sudah tak layak, dan ini cukup mengerikan,” kata Najib usai menghadiri agenda di kantor DPRD, pada Rabu (7/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti risiko longsor dan amblas di titik tersebut, apalagi saat musim hujan. Menurutnya, kerusakan diperparah oleh minimnya sistem drainase yang memadai.

Najib mengimbau para pengendara, baik motor maupun mobil, untuk berhati-hati saat melintasi jalur tersebut. “Waspada khususnya saat melewati turunan curam di area itu. Tingkat kemiringannya cukup ekstrem,” imbuhnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan melakukan perbaikan.

“Saya mendesak agar DPU segera turun tangan. Jangan menunggu sampai ada korban baru bertindak,” tegasnya.

Najib juga mengingatkan soal regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memperbaiki jalan rusak. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan yang dapat menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, jalan wajib diberi tanda atau rambu peringatan.

Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sanksi tersebut bisa berupa penjara 6 bulan hingga 5 tahun, atau denda Rp1,5 juta hingga Rp120 juta, tergantung pada dampak kerusakan jalan terhadap masyarakat. (to)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *