PROKALTIM,BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, pada Senin (11/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan mewakili Wali Kota, bersama para Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni Muhammad Taqwa dan Budiono. Sekitar 32 anggota dewan turut hadir, termasuk sejumlah pejabat perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Yono menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari proses awal penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Pada hari ini, akan ditandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan, yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perubahan KUA-PPAS ini mencerminkan kenaikan pada sejumlah indikator fiskal. Pendapatan daerah yang semula tercatat Rp 4,219 triliun naik menjadi Rp 4,292 triliun, atau meningkat sekitar Rp 73,7 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah meningkat dari Rp 4,598 triliun menjadi Rp 4,755 triliun, dengan selisih tambahan sebesar Rp 156,9 miliar. Untuk menutup defisit sekitar Rp 113,2 miliar, pemerintah daerah akan memanfaatkan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Yono menegaskan bahwa dokumen kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini akan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini penting agar proses pengesahan Perubahan APBD 2025 dapat berjalan sesuai dengan jadwal, sehingga pelaksanaan program kerja, baik fisik maupun non-fisik, tidak mengalami hambatan,” kata Yono.
Ia juga mengingatkan seluruh unsur pemerintah kota dan DPRD untuk memprioritaskan pembahasan selanjutnya demi kelancaran tahapan penganggaran.
Selain membahas anggaran, rapat paripurna juga mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044. Penetapan ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.1/K.156/2025, yang kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah pada 14 Juli 2025.
Rencana pembangunan industri ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor industri secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Balikpapan.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2025 dan ditetapkannya Perda Rencana Pembangunan Industri, Pemkot dan DPRD Balikpapan kini memasuki tahap lanjutan untuk menyelaraskan implementasi kebijakan daerah dengan perencanaan pembangunan jangka panjang kota.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wali Kota Balikpapan. (to)
Be First to Comment