PROKALTIM,BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan juru bicara fraksi, Suwanto, dalam Rapat Paripurna di Gedung Parkir Klandasan, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya, Suwanto menyoroti sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota. Di antaranya, Fraksi PDIP meminta Wali Kota lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, belanja daerah diminta tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sesuai aturan yang berlaku.
Terkait polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), PDIP mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah. “Sebaiknya dilakukan pendalaman dan kajian matang terlebih dahulu. Jangan sampai jadi beban besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi juga mendorong Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), serta dinas terkait retribusi, agar lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan alternatif tanpa membebani warga.
“Kami sependapat atas seluruh jawaban Wali Kota dan akan ikut mengawasi pelaksanaannya,” tambah Suwanto.
Fraksi PDIP juga meminta agar pelaksanaan kegiatan dari Perubahan APBD bisa segera dioptimalkan, mengingat sisa waktu anggaran tahun ini tinggal tiga bulan.
Dengan menyebut nama Tuhan, Suwanto menyatakan, “Fraksi PDIP menerima dan menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan.”
Sebagai penutup, ia berharap seluruh masukan dari fraksi-fraksi bisa menjadi perhatian serius Pemkot, demi mewujudkan Balikpapan yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (to)
Be First to Comment