PROKALTIM – DPD Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kalimantan Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2025. RDP tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPD FPPI Kaltim, S. Wahyu, menegaskan bahwa forum tersebut difokuskan pada pembahasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang mencakup beberapa kategori.
Pertama, Tanah Pelepasan Kawasan Hutan, yaitu lahan yang dilepaskan dari kawasan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat.
Kedua, Tanah Bekas HGU dan Tanah Terlantar, yakni tanah yang tidak lagi produktif atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Ketiga, Tanah Hutan dengan Akses Pemanfaatan, di mana masyarakat memperoleh izin atau hak untuk mengelola tanah hutan.

Selain membahas isu agraria, FPPI Kaltim juga mendorong pemerintah daerah memperkuat program koperasi, UMKM, serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) di tingkat desa dan kelurahan.
FPPI meminta agar produk berbasis kearifan lokal mendapat perlindungan hukum melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Tak hanya itu, FPPI juga menekankan agar aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap tidak pro terhadap rakyat dan petani segera dicabut. (*)
Be First to Comment