PROKALTIM,BALIKPAPAN – Dunia maya kembali jadi ladang kejahatan. Kali ini, dua perempuan di Balikpapan dan Samarinda terjerat kasus penyebaran konten judi online lewat media sosial Instagram.
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik ini dalam dua kasus berbeda yang terjadi pada Agustus dan September 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial J, warga Balikpapan, dan LJ, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Keduanya diduga aktif mempromosikan situs perjudian daring melalui akun media sosial pribadi.
“Dari hasil patroli siber, tim menemukan sejumlah akun Instagram yang menautkan link menuju situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, terungkap bahwa akun-akun tersebut dikelola langsung oleh para tersangka,” terang AKBP Musliadi saat konferensi pers, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam aksinya, kedua perempuan itu menawarkan berbagai permainan yang umum ditemui di situs judi, seperti slot, live casino, togel, sport, arcade, hingga sabung ayam. Mereka menyebarkan tautan yang mengarah langsung ke laman perjudian tersebut.
Dari tangan J, polisi menyita satu unit iPhone XR, kartu SIM Telkomsel, dua akun Instagram aktif, akun Dana, serta flashdisk berisi video promosi situs judi.
Sedangkan dari LJ, diamankan satu unit iPhone 13, beberapa tangkapan layar unggahan di media sosial, flashdisk berisi bukti digital, serta buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pengelola situs.
Menurut penyidik, LJ menerima bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap unggahan promosi. Aktivitas itu dijalankan selama lima bulan dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman paling berat adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Musliadi menegaskan, Polda Kaltim akan terus memperkuat patroli siber untuk mencegah penyebaran konten bermuatan judi maupun kejahatan digital lainnya.
“Kami imbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah tergiur tawaran promosi yang mengarah pada perjudian. Bila menemukan aktivitas semacam ini, segera laporkan,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam menjaga ruang digital di Bumi Etam tetap bersih, aman, dan sehat bagi seluruh pengguna internet. (to)







Be First to Comment