PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Bapak Hariyoko, S. ST., M.H. menghadiri rapat koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda dalam rangka memperkuat sinergi dan penyelarasan tugas serta fungsi antarinstansi di bidang pertanahan dan kawasan hutan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah serta pemberian kepastian hukum hak atas tanah. Sementara itu, BPKH Wilayah IV Samarinda berperan dalam pemantapan kawasan hutan yang meliputi penataan batas, pengukuhan kawasan hutan, serta penyediaan data dan informasi kawasan hutan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah pentingnya sinkronisasi data pertanahan dan data kawasan hutan guna meminimalisasi potensi tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan. Hal ini terutama berkaitan dengan bidang tanah yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Sinkronisasi data dinilai sebagai langkah krusial dalam mendukung percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Kalimantan Timur.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, beserta jajaran, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. Dari pihak BPKH Wilayah IV Samarinda, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perencanaan Penggunaan Kawasan Hutan, Andi Zaffryuddin Alma’rief, beserta jajaran.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan BPKH Wilayah IV Samarinda sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama lintas sektor. Sinergi tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendukung kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, termasuk di wilayah Kabupaten Paser. (ATR)







Be First to Comment