Press "Enter" to skip to content

Selesaikan Sengketa Batas Secara Kekeluargaan, BPN PPU Jadwalkan Pengukuran Ulang di Gunung Steleng

PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian penataan batas tanah melalui jalur mediasi. Pertemuan yang melibatkan pihak pemohon dan pemilik lahan yang berbatasan di Kelurahan Gunung Steleng ini berlangsung khidmat di ruang mediasi Kantor BPN PPU, Rabu (04/02).

Pertemuan kali mediasi ini menunjukkan iklim positif. Semua pihak yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dengan menyampaikan data fisik maupun yuridis secara terbuka di hadapan petugas pertanahan.

Kesepakatan Damai Dalam proses dialog tersebut, pihak pemohon menyatakan kebesaran hatinya untuk melakukan penyesuaian luas bidang tanah. Langkah ini diambil setelah dilakukan pencocokan data lapangan dan mendengarkan keterangan dari para saksi batas.

Tindak Lanjut Lapangan Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kantor Pertanahan PPU telah menyusun jadwal untuk melakukan pengukuran ulang di lokasi bidang tanah yang terletak di Kelurahan Gunung Steleng. Pengukuran ini bertujuan untuk menetapkan titik batas secara presisi dan memastikan data pada sertifikat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pesan untuk Masyarakat Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Penajam Paser Utara lainnya dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Keakuratan batas tanah menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari konflik sosial dan hukum di masa depan (ATR).

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *