PROKALTIM.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menghadirkan inovasi layanan dengan membuka jam khusus pengambilan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Layanan pengambilan sertipikat PTSL kini dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WITA. Penambahan jam layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang tidak sempat mengambil sertipikat pada jam pelayanan pagi hingga siang hari.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengatur waktu pengambilan sertipikat tanpa mengganggu aktivitas utama mereka. Selain itu, pengaturan jam khusus ini juga membantu mengurangi kepadatan antrean pada jam pelayanan reguler, sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertib dan efisien.
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Inovasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung percepatan distribusi sertipikat kepada masyarakat serta meningkatkan kepuasan layanan publik.







Be First to Comment