PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Asisten Surveyor Kadastral untuk wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini sebagai pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia di bidang survei dan pemetaan guna mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Dalam arahannya, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Didik Prasetyo Widiyanto menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab jabatan. “Setiap Asisten Surveyor Kadastral harus memahami secara utuh hak dan kewajiban yang melekat pada jabatannya, serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Asisten Surveyor Kadastral juga diharapkan senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap kegiatan survei dan pemetaan yang dilaksanakan.
Selain itu, penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas turut menjadi perhatian. “Kami akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para Asisten Surveyor Kadastral dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara lebih tertib, akurat, dan terpercaya, serta mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.







Be First to Comment