PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat tindak lanjut terkait eks Hak Pengelolaan (HPL) Jone di Kabupaten Paser, Kamis (09/04/2026).
Rapat ini membahas status lahan pasca pelepasan HPL oleh Kementerian Transmigrasi pada tahun 2023. Dalam pembahasan terungkap bahwa sebagian lahan telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM), sehingga diperlukan kejelasan dasar hukum serta langkah penyelesaian melalui skema Reforma Agraria, termasuk penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan bahwa wilayah Jone saat ini telah berkembang dan sebagian bidang tanah telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala terkait status bidang tanah, baik yang telah bersertipikat maupun yang belum, sehingga berdampak pada terbatasnya aktivitas administrasi pertanahan. Pemerintah daerah berharap adanya kejelasan mekanisme penetapan hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Hariyoko menjelaskan bahwa layanan pertanahan di wilayah tersebut untuk sementara waktu masih dibatasi sambil menunggu arahan kebijakan lebih lanjut melalui forum yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Budi Harsoyo Cahyonowinahyu menyampaikan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian bersama dan langkah yang terukur agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. “Penanganan permasalahan ini harus dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi agar tetap menjamin kepastian serta ketertiban hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa diperlukan sinergi dan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait guna memperoleh arahan resmi dalam penyelesaian permasalahan eks HPL Jone tersebut.







Be First to Comment