PROKALTIM.COM – Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Lena Purnama Sari beserta jajaran dan jajaran Bidang Penataan dan Pemberdayaan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang bagi wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN secara daring, Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan penataan ruang, khususnya dalam menghadapi dinamika pembangunan yang semakin kompleks di daerah.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas pengendalian pemanfaatan ruang. “Sebetulnya kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan, dan pada kesempatan ini difokuskan untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi dalam bentuk bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang,” ujarnya. Ia juga menyoroti tingginya tekanan terhadap alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah, di tengah kebijakan ketahanan pangan nasional. “Membuat sawah itu bukan hal mudah, sementara tekanan untuk mengalihfungsikan lahan sawah menjadi kawasan permukiman atau industri sangat tinggi karena umumnya berada di lokasi yang strategis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arya menekankan pentingnya penguatan instrumen pengendalian melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. “Kita perlu melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk meninjau kembali izin-izin KKPR yang telah terbit serta bagaimana mewujudkan rencana tata ruang melalui instrumen insentif dan pengawasan yang efektif,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang disusun perlu dikalibrasi agar sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, menekankan bahwa penataan ruang saat ini telah mengalami perubahan paradigma yang signifikan. “Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, paradigma penyelenggaraan penataan ruang mengalami transformasi besar, dari yang sebelumnya berfokus pada perencanaan menjadi pengendalian dan pengawasan,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan berbagai tantangan yang dihadapi di daerah, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan penataan ruang di daerah. “Kegiatan bimbingan teknis ini bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi merupakan upaya pembinaan nyata untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi aparatur, serta mendorong pengawasan penataan ruang yang lebih optimal,” tutup Mujahidin Maruf.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi, guna merumuskan langkah strategis dalam mewujudkan tertib tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.







Be First to Comment