Press "Enter" to skip to content

Kanwil BPN Provinsi Kaltim Ikuti Rapat Arahan dan Verifikasi Data TORA dari PKH

PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Rapat Arahan dan Verifikasi Data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), yang dilaksanakan secara daring, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam memastikan validitas dan kesesuaian data TORA.

Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Sugeng Prijanto. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan arahan terkait mekanisme verifikasi data, penyelarasan antarinstansi, serta langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti data TORA agar dapat segera dimanfaatkan dalam program penataan aset. Proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk menjamin ketepatan sasaran sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait percepatan reforma agraria. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat memperkuat kualitas data serta mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *