Press "Enter" to skip to content

Sosialisasi PPTKH Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Dukung Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, S.ST., M.H., didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ir. Rahmatika Linggar Meisar, S.T., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sadurengas, Kabupaten Paser, pada Selasa (14/04/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Paser menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk mengelola sumber daya hutan secara adil, bijaksana, dan berkelanjutan, guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sumber daya hutan memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Namun demikian, praktik pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan, seperti deforestasi secara masif, dapat menurunkan daya dukung hutan, mengancam kelestarian lingkungan, serta berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar hutan yang bergantung pada sumber daya tersebut.

Kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah serta mendukung penataan kawasan hutan agar lebih optimal, berdaya guna, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dilakukan pendataan yang akurat terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sehingga pemerintah dapat menentukan lahan yang dapat diberikan hak atas tanah, lahan yang dikelola melalui skema perhutanan sosial, serta lahan yang perlu dipertahankan sebagai kawasan hutan demi menjaga keseimbangan lingkungan.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kawasan hutan yang tertib, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan masukan strategis dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan, khususnya dalam penataan dan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Paser.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *