PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan penyuluhan kegiatan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Desa Pait.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Farid Wahyu Nugroho bersama tim dari PT. GeoMosaic Indonesia KSO KJSB Nanang Setiawan Laksono.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai gambaran umum program PTSL, manfaat program bagi masyarakat, mekanisme pengumpulan data fisik dan yuridis (Masdasik), hingga tahapan kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026. Salah satu hal penting yang disampaikan kepada masyarakat yakni pemasangan tanda batas bidang tanah oleh masing-masing pemilik lahan guna mempermudah proses pengukuran dan mencegah potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Selain penyampaian materi terkait teknis pertanahan, perwakilan dari Polres Paser, Brigpol Adi Saputera N dari Satuan Reserse Kriminal turut memberikan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana pada pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP.
Paparan tersebut meliputi dasar hukum pidana dan acara pidana terbaru, peran kepolisian dalam pelaksanaan PTSL, kewenangan kepolisian, hingga langkah-langkah pencegahan sengketa dan tindak pidana pertanahan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta menjaga proses pelaksanaan program agar berjalan aman dan sesuai aturan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa Pait Kabupaten Paser. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 di Kabupaten Paser.







Be First to Comment